Kediri, 7 Februari 2025

Pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Sosialisasi Internal dan Eksternal Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), dengan Narasumber Bapak Berly, S.E., S.H., Panitera Pengadilan Negeri Kediri.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi yang mengintegrasikan sistem database di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Ditjen Pemasyarakatan dalam rangka pertukaran data proses penanganan perkara pidana.
Tujuan SPPT-TI adalah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, menciptakan efektivitas dan proses peradilan pidana secara terpadu antar aparat penegak hukum serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik oleh aparat penegak hukum.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 1